Sistem Kredit Semester (SKS) merupakan sistem penilaian dan pengakuan kredit yang digunakan dalam pendidikan tinggi di Indonesia. SKS digunakan untuk mengukur beban studi mahasiswa dan menentukan tingkat pencapaian akademik mereka. Sistem ini memberikan bobot kredit pada setiap mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa, dan pengumpulan SKS akan menentukan apakah mahasiswa tersebut lulus atau tidak.
Pengertian SKS dalam pendidikan tinggi adalah jumlah kredit yang diberikan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan suatu program studi. Biasanya, satu semester setara dengan 24-28 SKS, tergantung pada kebijakan institusi pendidikan masing-masing. Mahasiswa diharapkan untuk menyelesaikan sejumlah SKS tertentu setiap semester agar dapat lulus tepat waktu.
Manfaat dari penerapan SKS dalam pendidikan tinggi antara lain adalah memudahkan proses transfer kredit antar perguruan tinggi, mempercepat proses pemenuhan syarat untuk lulus, dan memberikan fleksibilitas kepada mahasiswa untuk menyesuaikan beban studi mereka sesuai dengan kebutuhan dan minat akademik.
Implementasi SKS dalam pendidikan tinggi membutuhkan kerjasama antara dosen, mahasiswa, dan administrasi akademik. Dosen harus merancang kurikulum yang sesuai dengan bobot SKS yang telah ditentukan, mahasiswa harus mengambil mata kuliah sesuai dengan rencana studi mereka, dan administrasi akademik harus memastikan bahwa semua proses akademik berjalan lancar.
Dengan adanya SKS dalam pendidikan tinggi, diharapkan bahwa mahasiswa akan mampu menyelesaikan studi mereka dengan efisien dan efektif, serta memiliki keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pendidikan tinggi untuk memahami dan mengimplementasikan SKS dengan baik.
Referensi:
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2019). Pedoman Umum Penerapan Sistem Kredit Semester (SKS) di Perguruan Tinggi. Jakarta.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1234/T/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Kredit Semester (SKS) di Perguruan Tinggi.